Pertemuan 7
Pertemuan 7
Promosi PotensiĀ Kehutanan JambiĀ
Provinsi Jambi memiliki hampir 334 ribu hektare lahan areal perhutanan sosial dari total 13.911.867 areal perhutanan sosial di Indonesia. Hal itu membuat Jambi memiliki potensi besar untuk menjadi yang terdepan dalam mengaplikasikan skema perhutanan sosial itu.Ā
Skema perhutanan sosial merupakan langkah yang dilakukan untuk menghindari konflik di sekitar wilayah hutan. Program Pemerintah ini juga dinilai mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar area hutan.Ā
Di Jambi sendiri, beberapa perusahan perkebunan mengaplikasikan skema ini. Di antaranya ada PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa yang berada di bawah induk perusahaan, PT Royal Lestari Utama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.
Dalam hal ini tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.